Minggu, 27 Mei 2012

SURAT IZIN MENGEMUDI (S.I.M)


SURAT IZIN MENGEMUDI (S.I.M)
Surat izin mengemudi disingkat S.I.M atau Rijbewijs adalah sebuah dokumen berbentuk kartu yang dikeluarkan oleh aparat pememrintah (Polisi Lalulintas) sebagai tanda izin mengemudikan kendaraan bermotor.
S.I.M terdiri dari:
SIM A
-          Diberikan kepada pengendara mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat lebih dari 2 ton (2.000 kg)
-          Pemegang SIM A harus sudah berusia 18 tahun ke atas, sehat badan dan pikiran, dapat membaca dan menulis, memahami peraturan lalu lintas serta cakap mengemudikan mobil penumpang beroda empat(4).
SIM B-I

-          Diberikan kepada pengendara mobil barang dengan jumlah berat 2 ton dan paling sedikit 2.750 kg
-          Pemegang SIM B-I harus sudah berusia 21 thn keatas, sehat badan dan pikiran, dapat membasa dan menulis, memahami peraturan lalulintas serta cakap mengemudikan mobil barang (truk) beroda empat(4).
SIM B-II
-          Diberikan kepada pengendara mobil truk dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling sedikit 2.759kg. Dengan pasangan sebuah kereta gandengan bersumbu dua dengan jumlah berat yang di perbolehkan
lebih dari 1000kg.
-          Pemegan SIM B-II harus sudah berusia 21 tahun keatas, sehat badan dan pikiran, dapat membasa dan menulis, memahami peraturan lalulintas serta cakap mengemudikan traktor dengan kreta gandeng dan truk gandeng.
SIM C
-          Diberikan kepada pengandara sepeda motor, yang mempunyai paling sedikit dua perseneling.
-          Pemegan SIM C harus sudah berusia 16 tahun keatas, sehat badan dan pikiran, dapat membasa dan menulis, memahami peraturan lalulintas serta cakap mengemudikan sepeda motor yang dapat dijalankan dijalan datar dengan kecepatan lebih dari 35 km/jam
SIM D
-          Diberikan kepada pengendara sepeda motor.
-          Pemegan SIM D harus sudah berusia 16 tahun ke atas, sehat badan dan pikiran, dapat membasa dan menulis, memahami peraturan lalulintas serta cakap mengemudikan sepeda motor jenis lain daripada yang dimaksud golongan C.

Catatan :
Kecuali ketentuan-ketentuan tersebut di atas, syarat-syarat khusus untuk mendapatkan SIM adalah :
1.      Miliki KTP
2.      Surat Kir Dokter
3.      Lulus Ujian teori dan praktik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar